Bekam Kediri | Pengobatan Terapi Bekam Kediri
Rumah Terapi Bekam Kediri | Mengobati Penyakit Jantung Kediri
Rumah Sehat Bekam Kediri | Mengobati Penderita Stroke Kediri
Rumah Bekam Alami Kediri | Membantu menurunkan kadar Kolesterol Kediri
Rumah Bekam Steril Kediri | Membantu Penyembuhan Diabetes Kediri
Rumah Praktek Bekam Kediri | Membantu Menurunkan Asam urat Kediri
Terapi Bekam Kediri | Membantu menambah daya Ingat / hafalan Kediri
Rumah terapi Bekam Kediri | Meningkatkan Imunitas Tubuh Kediri
Pengobatan Bekam Kediri | Menbantu menyembuhkan sakit liver / hati Kediri
Alternatif bekam Kediri | mengobati masalah Pernafasan / batuk Keidri
1. Hukum Terapi
Bekam Haram
Pendapat yang
mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa haram adalah Syekh Ibnu
Taimiyah. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadis yang berbunyi ” Orang
yang membekam dan dibekam, batal puasanya“. Berangkat dari hadis tersebut
maka Ibnu Taimiyah menghukumi terapi bekam sebagai perbuatan yang haram karena
dapat membatalkan puasanya orang yang melakukan dan dilakukan (diterapi) terapi
bekam.
Pendapat Syekh Ibnu
Taimiyyah ini, kemudian diikuti oleh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu
Baz dan sebagainya.
2. Hukum Terapi Bekam
Boleh ( Mubah )
Adapun hukum melakukan
terapi bekam pada saat puasa itu mubah/ boleh karena beberapa alasan sebagai
berikut:
Hadis Nabi yang shohih
dari Ibnu Abbas: ” Beliau berbekam ketika sedang puasa”.
Hadis Nabi yang juga
shoheh dari Sahabat Abu Said Al-Khudri yang berkata: ” Rosulullah memberikan
rukshoh mengenai berbekamnya orang yang berpuasa,”. Hadis inilah yang dikatakan
oleh para Ulama yang mengahpus/ menasakh hadis yang berbunyi: ” Orang yang
membekam dan dibekam batal puasanya”. Alasanya karena rukshoh terjadi ketika
sebelumnya ada penekanan mengenai batalnya puasa dengan bekam,
sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hadzm dan lain-lain.
Para Sahabat RA sering
melakukan bekam pada saat berpuasa. Sebagaimana dalam Shohih Bukhori dikatakan
Bakir berkata dari Ummu Al-Qomah,”Dulu kami pernah berbekam di hadapan Aisyah
maka kami pun tidak dilarang.” Dalam redaksi lain “berbekam bersama
keponakannya Aisyah RA”. Ada juga cerita Ummul Mukminin, Ummu Salamah juga
berbekam pada saat berpuasa. Selain itu dalam Shohih Bukhori juga disebutkan
riwayat dari Saad bin Abi Waqosh dan Zaid bin Arqom bahwa
mereka pernah berbekam sedangkan mereka berpuasa. Kemudian ada juga, Sahabat
Anas RA, maula Rosulullah SAW pernah ditanya oleh Tsabit Al-Banani ”
Apakah kalian memakruhkan bekam ketika berpuasa? riwayat lain,”…. pada masa
Rosulullah?” Makan Anas RA menjawab, “Tidak, Kecuali menyebabkan lemah
(merusak).”. Selain itu pula, Sahabat Ibnu Umar biasa berbekam pada
saat puasa sebagaimana diceritakan oleh Al-Bukhori.
Menurut Imam Malik
didalam kitab Muwato’nya dan Imam Syafiie mengatakan bahwa hukum terapi bekam
boleh saja jika tidak menjadikan orang yang dibekam menjadi lemah sehingga
menjadikan orang yang melakukan terapi bekam menjadi berbuka puasanya. Tetapi
Jika menyebabkan lemah pada orang yang dibekam maka humum terapi bekam tersebut
makruh.
Kemudian Imam Syafiie
mengatakan bahwa di dalam hadis Ibnu Abbas terdapat qiyas bahwa puasa tidak
batal lantaran keluarnya sesuatu dari tubuh, kecuali seseorang yang
mengeluarkan isi perutnya dengan sengaja memuntahkannya.
Kadang-kadang seseorang mengalami keluarnya sperma (red: wadi/ madzi) yang
keluarnya tidak melalui kenikmatan maka puasanya tidak batal. Ia juga berkeringant
lantas berwudhu, mengeluarkan berak, angin, dan kencing, mandi dan berjemur
namun hal itu tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanyalah karena memasukan
sesuatu kedalam tubuh, merasakan kenikmatan bersenggama, atau muntah sengaja.
Jadi batalnya karena ia mengeluarkan sesuatu dari perut atau memasukan sesuatu
dealamnya dengan sengaja”,
Ia mengatakan pula, ” Yang
saya ingat riwayat dari sebagian sahabat, Tabiin dan kebanyakan Ulama Madinah
adalah bahwa seseorang tidak batal puasanya karena berbekam“, (Buku
Ikhtilaful Hadis Assyafiie hal 530)